JKN vs KUALITAS MUTU
PELAYANAN RUMAH SAKIT
Kesehatan
merupakan kunci dari sebuah kehidupan, semakin sehat seseorang maka kualitas
hidup seseorang semakin baik namun sebaliknya jika kesehatan seseorang
terganggu maka kemungkinan kualitas hidup seseorang menjadi tidak baik. Teori
Hendrik L Blum mengatakan bahwa status kesehatan masyarakat dipengaruhi oleh 4
aspek pokok, yaitu :a)Lingkungan, b)prilaku, c) Fasilitas Pelayanan Kesehatan,
d)Keturunan. Keempat aspek tersebut mempunya peranan penting dalam rangka
menjaga status kesehatan masyarakat. fokus pada pembahasan ini adalah pada
fasilitas pelayanan kesehatan.
Kemampuan
masyarakat dalam menjangkau fasilitas pelayanan kesehatan sangat tergantung
dari kemampuan finansialnya. Mahalnya biaya untuk mengakses pelayanan kesehatan
membuat sebagian masyarakat tidak bisa mengakses pelayanan tersebut. Indonesia
pada tahun 2015 menurut data dari BPS bahwa persentase penduduk miskin di
Indonesia mencapai 11,22%. Angka tersebut bukanlah angka yang kecil mengingat
penduduk Indonesia saat ini mencapai 255,2 juta jiwa (SUPAS, 2015). Hal
tersebut berarti 28,8 juta jiwa penduduk Indonesia adalah penduduk miskin.
Menyikapi hal
tersebut, sesuai dengan amanat UUD 1945 bahwa Negara bertanggung jawab untuk
mensejahterakan rakyatnya termasuk dalam bidang kesehatan, pemerintah
meluncurkan sebuah terobosan dengan membentuk sebuah badan penyelengggaraan jaminan
sosial yang bertanggungjawab dalam mengelola asuransi kesehatan yang diberinama
JKN terhitung sejak 1 januari 2014. sebelum era JKN, pemerintah juga memiliki
beberapa asuransi kesehatan untuk masyarakat miskin, salah satunya adalah
Jamkesmas. Perbedaan antara asuransi tersebut terletak pada sistem pembiayaannya,
dimana era jamkesmas pembiayaan kesehatan dilakukan menggunakan metode fee for service sementara itu pada era
JKN pembiayaan dilakukan dengan merode Case
Mix yang telah disusun oleh para ahli dan di Indonesia dinamakan sebagai
INA-CBGs.
Perbedaan
metode pembiayaan tersebut merupakan sebuah masalah yang paling diperhatikan
oleh setiap manajemen rumah sakit. Pada era Fee
For service, setiap tindakan yang dilakukan di rumah sakit bisa mendapatkan
klaim. Namun tidak demikian dengan Case
Mix, dimana pembayaran klaim dilakukan berdasarkan tariff INA-CBGs yaitu pembayaran
dilakukan perpaket berdasarkan diagnose yang diderita oleh pasien. Metode case mix mengharuskan pihak rumah sakit
untuk tidak melakukan tindakah yang tidak begitu penting dalam menunjang
kesembuhan pasien. Hal tersebut dikarenakan pihak manajemen berusaha untuk
menekan biaya operasional sehingga pengeluaran rumah sakit bisa diimbangi oleh pendapatan.
Berubahnya
peraturan maka berubah pula syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Sebagian
rumah sakit di Indonesia mengakui rumitnya proses pengklaiman dana jasa layanan
dari BPJS. Bahkan, sebagian rumah sakit telah resmi memutuskan kerjasama dengan
BPJS Kesehatan. Data yang diperoleh dari salah satu rumah sakit di Aceh menjelaskan
bahwa tidak semua pasien yang di klaim pelayanannya disetujui oleh BPJS.
Berbagai macam alasan yang mendasari BPJS untuk tidak menerima klaim tersebut,
mulai dari ketidak sesuaian diagnosa dan tindakan yang tidak tepat atau tidak
sesuai dengan ketetapan INA_CBGs, persyaratan, dan lain-lain. Data dari salah
sau rumah sakit di Aceh menunjukkan bahwa hanya sebesar 95% dari klaim yang
diajukan disetujui oleh BPJS. Bahkan jika dibandingkan dengan tarif rumah sakit
tersebut, dana jasa layanan dari BPJS kesehatan hanya membayar rumah sakit
sebesar 65%. Pertanyaannya adalah bagaimana kualitas mutu pelayanan bisa
terjamin jika dana terbatas?
Sejak
berlakunya JKN, kualitas mutu pelayan dipertaruhkan. Rumah Sakit sangat gencar dalam
melakukan efisiensi. Efisiensi dilakukan dengan berbagai macam cara, mulai dari
usaha mempersingkat waktu perawatan, mengurangi resep obat, mengurangi
pemeriksaan penunjang dan lain-lain. Menjamin mutu dan kualitas pelayanan yang
baik bukanlah perkara yang mudah, selain dana yang terbatas, perilaku petugas
pelayanan menjadi hal paling penting untuk di perhatikan.
Strategi untuk
mensiasati hal tersebut adalah dengan menginterfensi petugas kesehatan untuk
mengaplikasikan pelayanan kesehatan semaksimal mungkin. Mulai dari pelayanan
yang baik dengan melakukan pendekatan secara holistik dengan pasien, diagnosa
yang tepat, kenyamanan pasien berobat dan lain-lain, sehingga kepastian layanan
menjadi lebih baik dan diharapkan dengan begitu proses kesembuhan pasien
menjadi lebih cepat. Untuk memastikan hal tersebut berjalan dengan baik, pihak
manajemen perlu melakukan evaluasi dan monitoring secara terus menerus dan
dilakukan sesering mungkin terhadap kinerja petugas pelayanan kesehatan. Proses
tersebut bisa di adopsi dari konsep deming cycle. metode ini sangatlah cocok
untuk dipergunakan untuk skala kecil, kegiatan continues improvement untuk memperpendek siklus kerja. Metode ini
fokus pada siklus kecil sehingga pemantauan terhadap proses pelayanan kepada
pasien menjadi lebih baik. Peran kepala ruangan sangat penting sebagai tangan
kanan dari manajemen rumah sakit. Terakhir adalah walau sistem telah berubah
masyarakat hanya punya satu keinginan yaitu mendapatkan pelayanan yang baik
dengan mendapat kepastian layanan sehingga diharapkan proses penyembuhan
penyakit menjadi lebih cepat.







0 comments:
Post a Comment